Sk Jabatan Fungsional Dosen - Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permenpan Rb 17 Jo 46 Tahun 2013 : Pengajuan dokumen kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional dosen dilakukan
Penyerahan sk jabatan fungsional tersebut dihadiri oleh beberapa dosen penerima sk jabatan fungsional dosen universitas ahmad dahlan tmt 1 april 2021 dan tmt 1 mei 2021. Jabatan fungsional dosen merupakan catatan atau posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik 381.y/k6/pt/2018 terhitung mulai tanggal : Prinsip penilaian kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia dan kepala badan kepegawaian negara nomor 61409/mpk/kp/99, nomor 181 tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya;
Melakukan verifikasi data terkait data diri dari pns dosen tersebut, guna menghindari kesalahan pencantuman identitas dalam spmt;
Dan pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen, direktorat jenderal pendidikan tinggi kementerian pendidikan dan kebudayaan tahun 2014; 1) surat pengantar dari pimpinan pts (rektor/ketua/direktur) Pengangkatan pns dalam jabatan fungsional melalui inspassing diberikan kepada pns karena adanya aturan baru, dengan persyaratan: Yakni mengusulkan diri dari jabatan asisten ahli ke lektor, kemudian dari lektor mengajukan kenaikan ke lektor kepala, dan seterusnya sampai ke puncak jabatan fungsional yakni sebagai guru besar. Sk pangkat terakhir (satu rangkap). Jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. Skema pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen yang pertama adalah naik jabatan reguler. Pejabat yang menilai dan menetapkan pak/jabatan akademik: Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas usul pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen asisten ahli atau lektor dari 1 mengusulkan kenaikan jabatan fungsional dosen dengan surat pengantar usul surat permohonan, berkas 1 hari usulan 2 mendisposisikan dan mengarahkan usulan kenaikan jabatan fungsional dosen surat permohonan, berkas 1 hari disposisi 3 memproses usulan kenaikan jabatan fungsional dosen berkas 1 hari berkas 4 melakukan verifikasi kelengkapan berkas Penyampaian sk jabatan fungsional akademik dosen. Asisten ahli (150 kum) lektor (200 / 300 kum) lektor (200 / 300 kum) lektor kepala (400/550/700 kum) lektor kepala (400/550/700 kum) guru besar (850 / 1.050 kum) 2. Jabatan fungsional dosen merupakan catatan atau posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik
Sk pangkat terakhir (satu rangkap). Jabatan fungsional atau akademik dosen 1.1 jenjang jabatan akademik dosen jabatan akademik dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu. Fotocopy sk tugas belajar/sk izin belajar (untuk dosen yang sedang studi lanjut); Jabatan fungsional dosen merupakan catatan atau posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik Fotocopy sk penyesuaian jabatan dan angka kreditnya 4.
Penyampaian sk jabatan fungsional akademik dosen.
Asisten ahli (150 kum) lektor (200 / 300 kum) lektor (200 / 300 kum) lektor kepala (400/550/700 kum) lektor kepala (400/550/700 kum) guru besar (850 / 1.050 kum) 2. Melakukan verifikasi data terkait data diri dari pns dosen tersebut, guna menghindari kesalahan pencantuman identitas dalam spmt; Jabatan akademik dosen lektor kepala dan guru besar oleh mendikbud. Jabatan fungsional dosen nomor formulir : Fotocopy sk dosen pns (bagi dosen pns dpk.); Fungsional (dosen) secara nyata melaksanakan tugas dalam jabatan fungsional dosen sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat keputusan pengangkatan jabatannya (asisten ahli atau lektor). Pengajuan dokumen kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional dosen dilakukan Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen; Dan pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen, direktorat jenderal pendidikan tinggi kementerian pendidikan dan kebudayaan tahun 2014; Fotocopy sk penyesuaian jabatan dan angka kreditnya 4. Skema pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen yang pertama adalah naik jabatan reguler. Adapun pengembangan tahapan kenaikan jabatan fungsional dosen meliputi sertifikasi, pengembangan kompetensi profesional melalui studi lanjut, kenaikan jabatan akademik dan pengembangan karya ilmiah, penelitian atau publikasi ilmiah. Pengangkatan pns dalam jabatan fungsional melalui inspassing diberikan kepada pns karena adanya aturan baru, dengan persyaratan:
Fungsional (dosen) secara nyata melaksanakan tugas dalam jabatan fungsional dosen sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat keputusan pengangkatan jabatannya (asisten ahli atau lektor). Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas usul pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen asisten ahli atau lektor dari 110.423.4.018.01 distribusi tanggal efektif : Fotokopi sk pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu fotokopi sk dalam pangkat terakhir fotokopi keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari badan/lembaga yang ditetapkan oleh presiden. 1) surat pengantar dari pimpinan pts (rektor/ketua/direktur)
Nomor sk jabatan ket fungsional.
Fotocopy keputusan kepala bkn tentang penetapan nip baru (bagi dosen pns dpk.); Jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. Dan pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen, direktorat jenderal pendidikan tinggi kementerian pendidikan dan kebudayaan tahun 2014; Nomor sk jabatan ket fungsional. 38/kep/mk.waspan/8/1999 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya; 1 mengusulkan kenaikan jabatan fungsional dosen dengan surat pengantar usul surat permohonan, berkas 1 hari usulan 2 mendisposisikan dan mengarahkan usulan kenaikan jabatan fungsional dosen surat permohonan, berkas 1 hari disposisi 3 memproses usulan kenaikan jabatan fungsional dosen berkas 1 hari berkas 4 melakukan verifikasi kelengkapan berkas 1) surat pengantar dari pimpinan pts (rektor/ketua/direktur) Pejabat yang menilai dan menetapkan pak/jabatan akademik: Keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia dan kepala badan kepegawaian negara nomor 61409/mpk/kp/99, nomor 181 tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya; Surat keputusan pengguna anggaran universitas haluoleo nomor : Konsultasi jabatan fungsional adalah salah satu jasa pendidikan yang berkaitan dengan konsultasi pengajuan jabatan akademik dosen (jad) mulai dari pengajuan ke asisten ahli (kum 150), kemudian dari aa ke lektor (kum 200)/(kum 300), dan dari lektor ke lektor kepala (kum 400), (kum 550) dan (kum 700). 110.423.4.018.01 distribusi tanggal efektif : Skema pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen yang pertama adalah naik jabatan reguler.
Sk Jabatan Fungsional Dosen - Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permenpan Rb 17 Jo 46 Tahun 2013 : Pengajuan dokumen kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional dosen dilakukan. Fotocopy sk penyesuaian jabatan dan angka kreditnya 4. Jabatan akademik dosen lektor kepala dan guru besar oleh mendikbud. Adapun pengembangan tahapan kenaikan jabatan fungsional dosen meliputi sertifikasi, pengembangan kompetensi profesional melalui studi lanjut, kenaikan jabatan akademik dan pengembangan karya ilmiah, penelitian atau publikasi ilmiah. Perlu adanya pengembangan karir dosen yang ditempuh melalui beberapa skema. Pengangkatan pns dalam jabatan fungsional melalui inspassing diberikan kepada pns karena adanya aturan baru, dengan persyaratan:
Posting Komentar untuk "Sk Jabatan Fungsional Dosen - Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permenpan Rb 17 Jo 46 Tahun 2013 : Pengajuan dokumen kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional dosen dilakukan"